Kejari Sampang Tahan Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa
Perbuatan tersangka diduga merugikan negara Rp 359 juta lebih.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai 2022, ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, status penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh jaksa penyidik.
Lalu, Kejari Sampang melakuk pemanggilan saksi sebanyak 100 orang lebih.
"Saksi yang diperiksa ini, baik dari penerima bantuan dan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti berupa dokumen pertanggungjawaban dan lainnya, diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang peristiwa tindak pidana korupsi. Akhirnya, jaksa penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Adapun tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Ancaman pidananya maksimal 20 tahun,” pungkas Budi Hartono. (antara/jpnn)