Kejari Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi Senilai Rp 443 Juta
Pola seperti itu lebih efektif karena dana yang sudah dikembalikan bisa langsung dimanfaatkan Berbeda halnya ketika uang tersebut dikembalikan ke kas negara.
LPDB harus melalui proses yang berbelit hingga tiga bulan untuk bisa menerima uang itu. Pengembalian langsung tersebut, menurut dia, diperbolehkan peraturan perundangan.
"Kalau ke kas negara, akan panjang lagi urusan saya di bendahara negara. Di Kementerian Keuangan itu tidak mudah, dua sampai tiga bulan baru bisa," ungkap Braman.
Uang yang dikembalikan itu merupakan barang bukti kasus korupsi dana bergulir LPDB Kementerian UMKM oleh Koperasi Simpan Usaha (KSU) Mitra Lestari.
Empat pengurusnya, Kun Hidayat Imam (ketua), Sutikno Tjoedoko (manajer), Johanes (bendahara), dan Pawitro Tjoedoko (sekretaris), menjadi terpidana setelah terbukti mengorupsi dana bergulir Rp 1 miliar yang diberikan LPDB.
Uang yang semestinya disalurkan kepada 25 anggota koperasi sebagai modal usaha justru mereka nikmati.
Uang Rp 433 juta yang menjadi barang bukti merupakan sebagian dari yang sudah dikembalikan terpidana. Keempat terpidana divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. (gas/c6/ayijpnn)