Kejari Sidoarjo Mengembalikan Uang Korupsi Kades Kemantren Senilai Rp 540 Juta
Selasa, 21 September 2021 – 20:07 WIB
![Kejari Sidoarjo Mengembalikan Uang Korupsi Kades Kemantren Senilai Rp 540 Juta Kejari Sidoarjo Mengembalikan Uang Korupsi Kades Kemantren Senilai Rp 540 Juta - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/09/21/pengembalian-dana-desa-sebesar-rp-540-jut-di-balai-desa-kema-qhqd.jpg)
Pengembalian dana desa sebesar Rp 540 jut di Balai Desa Kemantren oleh Kejari Sidoarjo, Selasa (21/9). Foto: Dok. Kejari Sidoarjo
Pihaknya berencana menggunakan uang itu untuk pembangunan desa yang tahun ini belum rampung.
"Pengembalian dana tersebut sudah mendekati akhir tahun, maka digunakan pembangunan desa yang belum selesai. Apabila ada sisa untuk anggaran tahun depan," imbuh Kuswandi.
Dana desa tersebut telah diselewengkan Bambang Sugeng mantan Kades Kemantren.
Dia ditetapkan Kejari Sidoarjo menjadi tersangka sejak 24 Agustus 2020.
Namun, Bambang sempat melarikan diri ke Tenggarong Kalimantan hingga akhirnya berhasil ditangkap kembali pada Desember 2020. (mcr12/jpnn)