Kejari Tangerang Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan
Kejari kemudian melakukan penyelidikan melalui surat perintah Nomor 01.E/M.6.11/FB.1/04 tahun 2021 tanggal 13 April 2022.
Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang kuat, hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Erich mengatakan pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017 menggunakan APBD Pemkot Tangerang.
Adapun pagu anggarannya sebesar Rp 5 miliar lebih.
Hasil pembangunan pasar tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi.
Hal tersebut diperoleh setelah tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah dilibatkan.
Kerugian negara dari kasus tersebut yakni sebesar Rp 640 juta lebih.
"Ada beberapa spesifikasi yang tak dipasang sesuai kontrak," ujar Erich Folanda. (antara/jpnn)