Kejati Eksekusi Tiga Kasus Sekaligus, 6 Tersangka Ditahan
jpnn.com - BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan enam tersangka dari tiga kasus tindak pidana korupsi, Senin (18/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Hari ini Kejati Bengkulu menahan enam orang tersangka," kata Aspidsus Kejati Bengkulu, A Darmansyah SH didampingi Koordinator Pidsus, Adi Nuryadi Sucipto dan Kasi Penkum, Faisal seperti dikutip Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), Senin (18/7).
Enam tersangka tersebut ditahan dalam kasus pengadaan bibit ikan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Bengkulu, Kasus peningkatan jalan kontruksi hotmix rumah Kabupaten Seluma dan Kasus pengelolaan dana berobat kegiatan rutin Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Ia mengatakan, untuk Tsk kasus Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), yaitu Fatmawati menjabat sebagai PPTK DKP Provinsi Bengkulu. Serta Niko Mardianto sebagai rekannya. "satu orang yang masih dalam proses pendalaman yaitu Feri Irhan Fiktor Marfaung sebagai penyokong dana, namun Feri saat ini tidak hadir," ujarnya.
Lanjutnya, ketiga orang Tsk tersebut telah melakukan Tipikor yang merugikan uang negara, yaitu berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Bengkulu Nomor SR-1168/BB06/5/2016 Tanggal 14 Juni 2016.
Dari hasil BPKP tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 588.769.381,-. "Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 yunto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 yunto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.
Kasus Tipikor yang berikutnya, yaitu peningkatan jalan konstruksi hotmix rumah Ampar Gading Pematang Aur di Kabupaten Seluma, Tahun Anggaran 2014/2015 Dinas Pekerjaan Umum (PU).