Kejati Gorontalo Masih Nunggak 16 Kasus Tipikor
Jumat, 09 April 2010 – 09:07 WIB
Selain itu, Jaksa Agung Hendarman menegaskan, yang terpenting dalam penuntasan kasus bukan hanya profesionalisme akan tetapi adalah moral meneggakan hukum. Sehingga pelayanan prima dapat diwujudkan menuju birokrasi yang bersih, produktif, efektif, efisien. Birokrasi yang transparan, birokrasi yang memberikan pelayanan publik.
“Bukan birokrasi yang meminta dilayani dan birokrasi yang kredibel yaitu antara anggaran yang diterima dan pelayanan tugas yang berimbang,” jelasnya.
Hendarman menekankan, moral penegak hukum sangat penting dalam penegakkan hukum. “Semua kejadian yang dialami di kejaksaan ini karena tergelincirnya, karena rasa tidak pakemnya rem dalam masalah penegakkan moral ini. Saya pula telah mencanangkan 6 tertib yaitu, tertib administrasi, jam kerja, anggaran, perlengkapan, kepegawaian dan yang paling penting adalah tertib moral,” pungkasnya.