Kejati Lepas Dua Tersangka Narkoba
Senin, 17 Juni 2013 – 06:04 WIB
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim harus gigit jari meski berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dan proses pencucian uangnya. Sebab, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melepaskan dua tersangka, Ratnasari dan Siti Nurana, yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.Pelepasan itu dilakukan Kejati Jatim dalam waktu yang berbeda setelah menerima pelimpahan tahap kedua dari BNNP. Ratnasari dilimpahkan pada 5 Juni 2013, sedangkan Siti dilimpahkan pada 11 Juni 2013.
Dalam pelimpahan tahap kedua, penyidik badan pemberantasan narkoba itu menyerahkan kedua tersangka, berkas pemeriksaan, berikut barang buktinya. Anehnya, setelah menerima pelimpahan dari penyidik, jaksa ternyata tidak melakukan penahanan.
Keduanya dilepaskan begitu saja. Meski sebelumnya, mereka ditahan BNNP. Berdasar dokumen pelimpahan, sebelumnya mereka ditahan di ruang tahanan Polda Jatim. Keduanya dikeluarkan dari ruang tahanan saat pelimpahan.
BNNP menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka karena berada dalam jaringan pengedar narkoba kelas kakap. Ratnasari dan Siti adalah istri pertama dan kedua Djoko Soedarmo yang ditangkap karena terlibat pengiriman 534 gram sabu-sabu bersama jaringan Ijul Ahmad ke Samarinda.
Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Pathor Rahman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tidak menahan dua perempuan itu. Hanya, dia menolak disebut melepasnya. "Di penyidik tidak ditahan kok," ujarnya.
Menurut informasi yang diperolehnya, keduanya tidak ditahan karena sakit. Siti sedang hamil, sakit, dan harus bed rest. Sementara itu, Ratnasari mengalami stroke.
Pathor memastikan ada rekam medis yang dijadikan alasan bahwa mereka tidak perlu ditahan. Mantan Kajari Gresik itu menegaskan, kejaksaan tidak mengalihkan jenis tahanan.
Selain karena alasan kemanusiaan, lanjut dia, BNNP juga tidak menahan kedua tersangka. "Ini bukan pengalihan," tegasnya.
Dalam pelimpahan tahap kedua, penyidik badan pemberantasan narkoba itu menyerahkan kedua tersangka, berkas pemeriksaan, berikut barang buktinya. Anehnya, setelah menerima pelimpahan dari penyidik, jaksa ternyata tidak melakukan penahanan.
Keduanya dilepaskan begitu saja. Meski sebelumnya, mereka ditahan BNNP. Berdasar dokumen pelimpahan, sebelumnya mereka ditahan di ruang tahanan Polda Jatim. Keduanya dikeluarkan dari ruang tahanan saat pelimpahan.
BNNP menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka karena berada dalam jaringan pengedar narkoba kelas kakap. Ratnasari dan Siti adalah istri pertama dan kedua Djoko Soedarmo yang ditangkap karena terlibat pengiriman 534 gram sabu-sabu bersama jaringan Ijul Ahmad ke Samarinda.
Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Pathor Rahman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tidak menahan dua perempuan itu. Hanya, dia menolak disebut melepasnya. "Di penyidik tidak ditahan kok," ujarnya.
Menurut informasi yang diperolehnya, keduanya tidak ditahan karena sakit. Siti sedang hamil, sakit, dan harus bed rest. Sementara itu, Ratnasari mengalami stroke.
Pathor memastikan ada rekam medis yang dijadikan alasan bahwa mereka tidak perlu ditahan. Mantan Kajari Gresik itu menegaskan, kejaksaan tidak mengalihkan jenis tahanan.
Selain karena alasan kemanusiaan, lanjut dia, BNNP juga tidak menahan kedua tersangka. "Ini bukan pengalihan," tegasnya.
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim harus gigit jari meski berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dan proses pencucian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
Senin, 06 Januari 2025 – 10:02 WIB - Kriminal
Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:14 WIB - Kriminal
Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
Minggu, 05 Januari 2025 – 15:51 WIB - Kriminal
Lelaki Bejat Ini Sungguh Keterlaluan, Anak Kandung Sendiri Disetubuhi
Minggu, 05 Januari 2025 – 11:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
Senin, 06 Januari 2025 – 11:55 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Out, Begini Alasannya, Pelatih Baru Timnas Indonesia Tiba 12 Januari
Senin, 06 Januari 2025 – 13:02 WIB - Humaniora
Inilah Menu Makan Bergizi Gratis Hari Pertama
Senin, 06 Januari 2025 – 09:17 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Senin 6 Januari 2025, Berangkat & Pergi dari Siang hingga Malam
Senin, 06 Januari 2025 – 09:45 WIB - Hukum
Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
Senin, 06 Januari 2025 – 11:09 WIB