Kejati Lepas Dua Tersangka Narkoba
Senin, 17 Juni 2013 – 06:04 WIB
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim harus gigit jari meski berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dan proses pencucian uangnya. Sebab, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melepaskan dua tersangka, Ratnasari dan Siti Nurana, yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.Pelepasan itu dilakukan Kejati Jatim dalam waktu yang berbeda setelah menerima pelimpahan tahap kedua dari BNNP. Ratnasari dilimpahkan pada 5 Juni 2013, sedangkan Siti dilimpahkan pada 11 Juni 2013.
Dalam pelimpahan tahap kedua, penyidik badan pemberantasan narkoba itu menyerahkan kedua tersangka, berkas pemeriksaan, berikut barang buktinya. Anehnya, setelah menerima pelimpahan dari penyidik, jaksa ternyata tidak melakukan penahanan.
Keduanya dilepaskan begitu saja. Meski sebelumnya, mereka ditahan BNNP. Berdasar dokumen pelimpahan, sebelumnya mereka ditahan di ruang tahanan Polda Jatim. Keduanya dikeluarkan dari ruang tahanan saat pelimpahan.
BNNP menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka karena berada dalam jaringan pengedar narkoba kelas kakap. Ratnasari dan Siti adalah istri pertama dan kedua Djoko Soedarmo yang ditangkap karena terlibat pengiriman 534 gram sabu-sabu bersama jaringan Ijul Ahmad ke Samarinda.
Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Pathor Rahman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tidak menahan dua perempuan itu. Hanya, dia menolak disebut melepasnya. "Di penyidik tidak ditahan kok," ujarnya.
Menurut informasi yang diperolehnya, keduanya tidak ditahan karena sakit. Siti sedang hamil, sakit, dan harus bed rest. Sementara itu, Ratnasari mengalami stroke.
Pathor memastikan ada rekam medis yang dijadikan alasan bahwa mereka tidak perlu ditahan. Mantan Kajari Gresik itu menegaskan, kejaksaan tidak mengalihkan jenis tahanan.
Selain karena alasan kemanusiaan, lanjut dia, BNNP juga tidak menahan kedua tersangka. "Ini bukan pengalihan," tegasnya.
Dalam pelimpahan tahap kedua, penyidik badan pemberantasan narkoba itu menyerahkan kedua tersangka, berkas pemeriksaan, berikut barang buktinya. Anehnya, setelah menerima pelimpahan dari penyidik, jaksa ternyata tidak melakukan penahanan.
Keduanya dilepaskan begitu saja. Meski sebelumnya, mereka ditahan BNNP. Berdasar dokumen pelimpahan, sebelumnya mereka ditahan di ruang tahanan Polda Jatim. Keduanya dikeluarkan dari ruang tahanan saat pelimpahan.
BNNP menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka karena berada dalam jaringan pengedar narkoba kelas kakap. Ratnasari dan Siti adalah istri pertama dan kedua Djoko Soedarmo yang ditangkap karena terlibat pengiriman 534 gram sabu-sabu bersama jaringan Ijul Ahmad ke Samarinda.
Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Pathor Rahman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tidak menahan dua perempuan itu. Hanya, dia menolak disebut melepasnya. "Di penyidik tidak ditahan kok," ujarnya.
Menurut informasi yang diperolehnya, keduanya tidak ditahan karena sakit. Siti sedang hamil, sakit, dan harus bed rest. Sementara itu, Ratnasari mengalami stroke.
Pathor memastikan ada rekam medis yang dijadikan alasan bahwa mereka tidak perlu ditahan. Mantan Kajari Gresik itu menegaskan, kejaksaan tidak mengalihkan jenis tahanan.
Selain karena alasan kemanusiaan, lanjut dia, BNNP juga tidak menahan kedua tersangka. "Ini bukan pengalihan," tegasnya.
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim harus gigit jari meski berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dan proses pencucian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:32 WIB - Kriminal
2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:52 WIB - Kriminal
Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
Rabu, 15 Mei 2024 – 01:00 WIB - Kriminal
2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
Rabu, 15 Mei 2024 – 00:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:08 WIB - Humaniora
Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB - NTT
PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:01 WIB - Sport
Penalti David da Silva Penuh Kontroversi, Salah Baca VAR, Teco: Silakan Menilai Sendiri
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:36 WIB - Dahlan Iskan
Lia James
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB