Kejati Lepas Dua Tersangka Narkoba
Senin, 17 Juni 2013 – 06:04 WIB
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim harus gigit jari meski berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dan proses pencucian uangnya. Sebab, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melepaskan dua tersangka, Ratnasari dan Siti Nurana, yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.Pelepasan itu dilakukan Kejati Jatim dalam waktu yang berbeda setelah menerima pelimpahan tahap kedua dari BNNP. Ratnasari dilimpahkan pada 5 Juni 2013, sedangkan Siti dilimpahkan pada 11 Juni 2013.
Dalam pelimpahan tahap kedua, penyidik badan pemberantasan narkoba itu menyerahkan kedua tersangka, berkas pemeriksaan, berikut barang buktinya. Anehnya, setelah menerima pelimpahan dari penyidik, jaksa ternyata tidak melakukan penahanan.
Keduanya dilepaskan begitu saja. Meski sebelumnya, mereka ditahan BNNP. Berdasar dokumen pelimpahan, sebelumnya mereka ditahan di ruang tahanan Polda Jatim. Keduanya dikeluarkan dari ruang tahanan saat pelimpahan.
BNNP menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka karena berada dalam jaringan pengedar narkoba kelas kakap. Ratnasari dan Siti adalah istri pertama dan kedua Djoko Soedarmo yang ditangkap karena terlibat pengiriman 534 gram sabu-sabu bersama jaringan Ijul Ahmad ke Samarinda.
Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Pathor Rahman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tidak menahan dua perempuan itu. Hanya, dia menolak disebut melepasnya. "Di penyidik tidak ditahan kok," ujarnya.
Menurut informasi yang diperolehnya, keduanya tidak ditahan karena sakit. Siti sedang hamil, sakit, dan harus bed rest. Sementara itu, Ratnasari mengalami stroke.
Pathor memastikan ada rekam medis yang dijadikan alasan bahwa mereka tidak perlu ditahan. Mantan Kajari Gresik itu menegaskan, kejaksaan tidak mengalihkan jenis tahanan.
Selain karena alasan kemanusiaan, lanjut dia, BNNP juga tidak menahan kedua tersangka. "Ini bukan pengalihan," tegasnya.
Dalam pelimpahan tahap kedua, penyidik badan pemberantasan narkoba itu menyerahkan kedua tersangka, berkas pemeriksaan, berikut barang buktinya. Anehnya, setelah menerima pelimpahan dari penyidik, jaksa ternyata tidak melakukan penahanan.
Keduanya dilepaskan begitu saja. Meski sebelumnya, mereka ditahan BNNP. Berdasar dokumen pelimpahan, sebelumnya mereka ditahan di ruang tahanan Polda Jatim. Keduanya dikeluarkan dari ruang tahanan saat pelimpahan.
BNNP menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka karena berada dalam jaringan pengedar narkoba kelas kakap. Ratnasari dan Siti adalah istri pertama dan kedua Djoko Soedarmo yang ditangkap karena terlibat pengiriman 534 gram sabu-sabu bersama jaringan Ijul Ahmad ke Samarinda.
Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Pathor Rahman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tidak menahan dua perempuan itu. Hanya, dia menolak disebut melepasnya. "Di penyidik tidak ditahan kok," ujarnya.
Menurut informasi yang diperolehnya, keduanya tidak ditahan karena sakit. Siti sedang hamil, sakit, dan harus bed rest. Sementara itu, Ratnasari mengalami stroke.
Pathor memastikan ada rekam medis yang dijadikan alasan bahwa mereka tidak perlu ditahan. Mantan Kajari Gresik itu menegaskan, kejaksaan tidak mengalihkan jenis tahanan.
Selain karena alasan kemanusiaan, lanjut dia, BNNP juga tidak menahan kedua tersangka. "Ini bukan pengalihan," tegasnya.
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim harus gigit jari meski berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dan proses pencucian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
Senin, 18 November 2024 – 06:45 WIB - Kriminal
Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
Minggu, 17 November 2024 – 08:21 WIB - Kriminal
Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
Minggu, 17 November 2024 – 06:21 WIB - Kriminal
Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
Sabtu, 16 November 2024 – 09:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
Senin, 18 November 2024 – 06:45 WIB - Kaltara
Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
Senin, 18 November 2024 – 06:57 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Senin, 18 November 2024 – 09:15 WIB - Jogja Terkini
Selamat! Basuki Hadimuljono Dikukuhkan sebagai Ketum PP Kagama
Senin, 18 November 2024 – 10:15 WIB - Dahlan Iskan
Tafsir Iqra
Senin, 18 November 2024 – 08:05 WIB