Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejati Maluku Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah

Jumat, 01 Juli 2022 – 09:34 WIB
Kejati Maluku Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah - JPNN.COM
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba. ANTARA/Daniel

KPU SBB lalu mengusulkan anggaran Pilkada Serentak 2017 Rp 26,9 miliar dan yang disetujui pemerintah kabupaten setempat sebesar Rp 20 miliar. 

Meskipun sudah ditetapkan dua tersangka, Kejati Maluku belum menyebutkan besaran nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Pada pertengahan April 2022, MDL juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran pilpres dan pemilu legislatif di KPU SBB tahun anggaran 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 9 miliar. (antara/jpnn)

Kejati Maluku menetapkan Sekretaris KPU SBB sebagai tersangka korupsi dan penyimpangan dana hibah.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News