Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejati NTB Panggil Lima Pejabat Kemenpera

Jumat, 23 November 2012 – 07:04 WIB
Kejati NTB Panggil Lima Pejabat Kemenpera - JPNN.COM
MATARAM-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus menggenjot penanganan dugaan penyalahgunaan dana subsidi perumahan layak huni di Kabupaten Dompu. Setelah menetapkan ketua koperasi penyalur dana subsidi, Nunung sebagai tersangka, penyidik bakal memeriksa pejabat dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

Rencananya, ada lima pejabat dari Kemenpara yang bakal diperiksa. Mereka yang dipanggil di antaranya dirjen, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan sejumlah pejabat lainnya. ‘’Rencannya pemeriksaan Senin pekan depan. Kita sudah layangkan surat panggilannya,’’ kata Kasipenkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa, Kamis (22/11).

Pemanggilan lima saksi tersebut untuk memperkuat keterangan dari saksi lain. Dimana, saksi penerima dana subsidi itu mengaku tidak pernah menerima dana bantuan dari Kemenpera. ‘’Pemeriksaan pejabat Kemenpera untuk memperkuat data,’’ jelasnya.

Sutapa menuturkan, penyimpangan ini berawal dari penyaluran dana subsidi Kredit Pembangunan atau Perbaikan Rumah Swadaya Sejahtera (KPRS). Dana sebesar Rp 511 juta disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, supaya mereka dapat memiliki rumah layak huni. Dana itu disalurkan melalui koperasi yang diketuai Nunung. ‘’Masyarakat penerima dana itu sebanyak 73 orang,’’ katanya.

MATARAM-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus menggenjot penanganan dugaan penyalahgunaan dana subsidi perumahan layak huni di Kabupaten Dompu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News