Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejati NTT Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 4,3 Miliar

Jumat, 18 Maret 2022 – 01:30 WIB
Kejati NTT Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 4,3 Miliar - JPNN.COM
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Abdul Hakim. ANTARA/Benny Jahang

Dia mengatakan jaksa eksekutor dari Kejati NTT telah diberangkatkan ke Aceh untuk melakukan eksekusi putusan MA terhadap Ramlan untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun. 

"Terpidana menjalani hukuman penjara di Aceh, sehingga proses eksekusi dilakukan di Aceh," kata Abdul Hakim. (antara/jpnn)

Kejati NTT mengeksekusi terpidana korupsi Rp 4,3 miliar. Terpidana yang menjadi buron selama enam tahun itu ditangkap di Aceh, Rabu (16/3). 

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close