Kejati NTT Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 4,3 Miliar
Jumat, 18 Maret 2022 – 01:30 WIB

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Abdul Hakim. ANTARA/Benny Jahang
Dia mengatakan jaksa eksekutor dari Kejati NTT telah diberangkatkan ke Aceh untuk melakukan eksekusi putusan MA terhadap Ramlan untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun.
"Terpidana menjalani hukuman penjara di Aceh, sehingga proses eksekusi dilakukan di Aceh," kata Abdul Hakim. (antara/jpnn)