Kejati: Polisi Sudah Sesuai Fakta
jpnn.com - JAKARTA – Proses pembuktian kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin begitu pelik. Rekonstruksi pun terdapat dua versi, yakni versi tersangka Jessica Kumala Wongso dan versi penyidik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan hanya ada satu versi yang diterima.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya mengatakan, berita acara rekonstruksi yang diterima hanya satu. Yakni yang diberikan oleh penyidik. Sebab, berita acara rekonstruksi yang dari penyidik adalah hasil dari pemeriksaan, pembuktian terhadap alat bukti dan keterangan para saksi. ’’Polisi itu sudah sesuai fakta,’’ ujarnya kemarin.
Waluyo menambahkan, tersangka bisa saja menolak hasil rekonstruksi. Hal itu dikenal dengan asas non-self incrimination. Yaitu seorang tersangka atau terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan (termasuk dalam rekonstruksi) yang akan memberatkan atau merugikan dirinya di muka persidangan. Atau dikenal juga dengan hak untuk mungkir. ’’Itu memang boleh. Hak tersangka,’’ terangnya.
Tetapi Kejati juga berhak untuk menerima hanya versi dari penyidik. Sebab dari versi penyidik sudah lengkap tanpa perlu pengakuan dari tersangka. ’’Kalau tersangka tidak mau, tidak apa-apa. Kan nanti dibuktikan di pengadilan,’’ lanjutnya.
Hal itu juga senada dengan apa yang diungkapkan oleh Direktur Reserse Umum dan Kriminal Polda Metro Jaya Kombespol Khrisna Murti. Pria dengan pangkat tiga bunga di pundak itu menjelaskan hanya versi penyidik yang akan dibawa ke pengadilan.
Namun dia membantah bahwa penyidik memaksa Jessica untuk mengikuti rangakaian adegan yang diperagakan seperti tuduhan pengacara. ’’Kami tidak memaksa. Memang yang akan diserahkan adalah versi sinkronisasi itu,’’ ujarnya.
Berdasar informasi yang dihimpun, saat ini pihak penyidik masih memeriksa dan mengumpulkan potongan-potongan adegan rekonstruksi yang digelar 7 Februari lalu. Apalagi dengan adanya dua versi rekonstruksi. ’’Masih rapihin sisa kemarin,’’ ujar salah satu penyidik yang meminta namanya tidak disebutkan. (nug)