Kejati Sultra Didesak Periksa Mantan Sekab Kolaka
jpnn.com - KENDARI - Massa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat (Gambar) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (26/9). Mereka mendesak bekas Sekretaris Kabupaten Kolaka Ahmad Sjafei juga diperiksa karena diduga turut serta dalam kasus jual beli nikel kadar rendah di Kolaka.
"Adili Ahmad Sjafei beserta 8 tim lainnya karena telah diduga menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab mereka sehingga negara mengalami kerugian," kata Halini saat menggelar aksi di Kejati Sultra, Kamis (26/9).
Halini mengatakan Ahma Sjafei merupakan ketua tim 9 yang merekomendasikan lokasi yang akan ditambang untuk dijual nikelnya. "Harusnya seluruh yang terlibat dalam kasus ini diperlakukan sama," ucapnya.
Bupati Kolaka Nonaktif Buhari Matta divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda membayar ganti rugi Rp 500 juta atau ditambah 6 bulan penjara pada sidang yang digelar Senin (2/9) lalu. Pengadilan Tipikor Kendari meyakini Buhari terbukti bersalah atas kasus penjualan nikel kadar rendah yang merugikan negara Rp 24 miliar.
Namun sebelumnya, Buhari Matta membantah telah melakukan korupsi seperti yang dialamatkan kepadanya. "Saya tantang siapa pengusaha dan pejabat yang saya pernah mintai sesuatu untuk kepentingan pribadi. Karakter saya tidak seperti itu. Kalau saya melakukan korupsi untuk kepentingan sendiri, silakan tanya pengusaha dan pejabat, saya tidak pernah mintai sesuatu," tutur Buhari Matta kepada wartawan di Rujab Bupati Kolaka.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra, Baharuddin mengatakan akan menelaah aspirasi yang disampaikan Gambar. Menurutnya, informasi yang disampaikan demontran akan dijadikan pertimbangan. "Nanti informasi itu kami akan telaah," katanya.
Hanya saja menurut Baharuddin, untuk sementara upaya hukum terhadap orang yang diduga terkait kasus ini perlu menunggu kepastian hukum akhir. Alasannya, meskipun di tingkat pengadilan pertama Buhari Matta dinyatakan bersalah namun itu belum inkrah karena yang bersangkutan menyatakan banding. "Ini bukan putusan akhir. Jaksa juga menyatakan banding," ucapnya.
Sementara itu, Ahmad Sjafei belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diunduh. Telepon dan pesan pendek yang dikirim belum dibalas. (awa/jpnn)