Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejati Sultra Telisik Keterlibatan Bekas Sekab Kolaka

Andi Abdul Karim: Cukup Bukti, Kami Periksa

Kamis, 10 Oktober 2013 – 00:50 WIB
Kejati Sultra Telisik Keterlibatan Bekas Sekab Kolaka - JPNN.COM

Dahlan menjelaskan sudah seharusnya jaksa melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang diduga turut dalam penjualan nikel kadar rendah. Apalagi kata dia jika terungkap dan menjadi fakta persidangan. "Keterangan itu menjadi fakta hukum yang patut ditindak lanjuti dalap persidangan. Jaksa harus melakukannya untuk mengungkap agar kasusnya tuntas," ucapnya.

Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat (Gambar) mendesak agar Ahmad Sjafei diperiksa Kejati Sultra, Kamis (26/9) lalu. Mereka melakukan aksi dengan menuntut jaksa tidak pilih kasih menegakkan hukum. "Adili Ahmad Sjafei beserta 8 tim lainnya karena telah diduga menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab mereka sehingga negara mengalami kerugian," kata Halini saat menggelar aksi di Kejati Sultra.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra, Baharuddin mengatakan akan menelaah aspirasi yang disampaikan Gambar. Menurutnya, informasi yang disampaikan demonstran akan dijadikan pertimbangan. "Nanti informasi itu kami akan telaah," katanya.

Hanya saja menurut Baharuddin, untuk sementara upaya hukum terhadap orang yang diduga terkait kasus ini perlu menunggu kepastian hukum akhir. Alasannya, meskipun di tingkat pengadilan pertama Buhari Matta dinyatakan bersalah namun itu belum inkrah karena yang bersangkutan menyatakan banding. "Ini bukan putusan akhir. Jaksa juga menyatakan banding," ucapnya.

Ahmad Sjafei sendiri telah mengklarifikasi soal dugaan korupsi yang menyeret namanya. Ia mengatakan dirinya bersih dari kasus penjualan nikel kadar rendah itu. Dia juga mengaku sudah diperika beberapa kali oleh jaksa. Tapi apapun bentuknya, Ahmad Sjafei tidak ingin turut larut dalam polemik yang menyudutkan dirinya. "Saya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum," kata Ahmad Sjafei seperti yang dilansir Kolaka Pos (JPNN Group), Minggu (7/7) lalu. (jpnn)

KENDARI - Penyelidikan kasus korupsi penjualan nikel kadar rendah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal meluas. Usai vonis 4 tahun

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close