Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Jhon Chandra alias JC tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di Bandara Internasional Kualanamu yang merugikan negara sebesar Rp 5,77 miliar.
"Penahanan kita lakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan JC sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Rabu.
Pihaknya menyebutkan, bahwa penahanan terhadap Jhon Chandra karena tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kemudian, dikhawatirkan tersangka baru dugaan korupsi di PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Setelah diperiksa kesehatan, tersangka JC ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai dengan 28 Oktober 2024, di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Medan," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan kasus itu bermula ketika pihak PT Angkasa Pura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada tersangka JC selaku Direktur CV Bangun Restu Bersama.
Namun, dalam proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, sehingga atas perbuatan tersangka ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di Bandara Internasional Kualanamu tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,25 miliar.
"Berdasarkan laporan akuntan independen, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,77 miliar," ungkap Adre.