Kejati Tetapkan Sekda Anambas Tersangka Korupsi
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepri, menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Anambas, Raja Tjelak Nurjalal sebagai tersangka korupsi pengadaan mes pemda dan asrama mahasiswa-mahasiswi asal Anambas, dengan menggunakan APBD tahun 2010 senilai Rp 5 miliar.
Kepala Kejati Kepri, Andar Perdana Widiastono mengatakan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan pihaknya didasari atas adanya dua alat bukti yang dimiliki setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan penyidikan.
''Sebelum kami tetapkan sebagai tersangka kami sudah memintai keterangan dari 17 orang saksi dan juga yang bersangkutan,''ujar Andar, yang didampingi Wakajati Asri Agung Putra, serta sejumlah pejabat struktural Kejati Kepri, Selasa (5/4), seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group).
Dikatakan Andar, penyelidikan dan penyidikan terhadap mes Pemda dan mahasiswa-mahasiswi Anambas tersebut dilakukan pihaknya atas adanya temuan dugaan korupsi dari APBD Anambas tahun 2010 yang dianggarkan senilai Rp 5 miliar.
''Pengadaan tiga mess tersebut tidak sesuai dengan anggaran Rp 5 miliar. Selain itu tidak sesuai juga dengan Perpres. Pengadaannya tidak sesuai dengan harga NJOP lahan dan tidak menggunakan tim penaksir harga,''kata Andar.
Pengadaan tiga mes tersebut, lanjut Andar, dilakukan yang bersangkutan tanpa melalui tim panitia yang sudah dibentuk. Hal itu karena ia sendiri yang menentukan. Tiga lokasi mes yang dibeli tersangka untuk dijadikan mess tersebut berlokasi di Tanjungpinang dengan harga yang berbeda.
''Yang pertama dibeli Rp 1,6 miliar, rumah kedua Rp 1,8 miliar dan ketiga Rp 1,3 miliar , sehingga total dana yang digunakan seluruhnya Rp 4,2 miliar lebih. Yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggaran dan menjadi ketua tim pengadaan berdasarkan SK Bupati Nomor 164 tahun 2010,''ucap Andar.
Dengan adanya pengadaan yang tidak sesuai tersebut, jelas Andar, terdapat selisih nilai yang diduga dimark-up tersangka sehingga negara sangat dirugikan atas perbuatannya. Pihaknya pun akan menjerat yang bersangkutan dengan Undang-undang korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.