Kejatisu Lepas Mujianto Setelah Beri Jaminan Rp 3 Miliar
jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya melepas tersangka kasus penipuan dan penggelapan Mujianto setelah memberikan jaminan sebesar Rp 3 miliar, Kamis (26/7).
“Kami berkesimpulan setelah melakukan pemeriksaan, diteliti jaksa peneliti dan sesuai dengan pendapat pimpinan kita, bahwa kita jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis petang.
Penitipan uang itu menjadi alasan Mujianto tidak ditahan. Selain itu, Mujianto juga dianggap dalam keadaan sakit. Sehingga jadi pertimbangan untuk menahan pengusaha tersebut.
“Kita menerima surat dari RS Mount Elizabeth Singapura yang menyatakan yang bersangkutan mengalami sakit infeksi empedu,” sebut Sumanggar.
Selain Mujianto, Rosihan, tersangka lain kasus itu juga tidak ditahan. Rosihan yang merupakan staf Mujianto juga hanya dikenakan wajib lapor. Pihak keluarga yang menjamin Rosihan supaya tidak melarikan diri.
Sumanggar juga menyatakan, mereka tidak khawatir Mujianto akan melarikan diri karena sudah memberikan uang jaminan. Pihak keluarga Mujianto juga sudah menjaminnya.
Kini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sedang melengkapi berkas kasus itu. Setelah lengkap langsung akan dilimpahkan ke pengadilan.
Pelimpahan tahap 2 (P22) ke kejaksaan dilakukan tiga hari setelah Mujianto diringkus saat dia akan melarikan diri ke Singapura lewat Bandara Soekarno Hatta.