Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
Rabu, 24 April 2024 – 13:43 WIB
Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan batu yang ada di lokasi kejadian.
Seusai membunuh korbannya, tiga pelaku kemudian membawa kabur harta benda milik korban dan membuang jasadnya dengan dibungkus plastik.
Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. (antara/jpnn)