Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejutan Mas Nadiem soal Tunjangan Guru PPPK 2021, Alhamdulillah

Jumat, 03 September 2021 – 10:07 WIB
Kejutan Mas Nadiem soal Tunjangan Guru PPPK 2021, Alhamdulillah - JPNN.COM
Mendikbudristek Nadiem Makarim sampaikan kabar gembira soal tunjangan guru PPPK 2021 dari DAK nonfisik 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kebijakan DAK nonfisik kedua adalah pemberian nilai satuan BOP dan BOS tidak lagi berupa seragam, tetapi bersifat majemuk sesuai kebutuhan daerah. Penetapan nilai ini dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota.

Tahun 2021, besaran nilai satuan BOP yang diberikan kepada setiap peserta didik selama satu tahun adalah sama di seluruh kabupaten/kota, yaitu untuk jenjang PAUD sebesar Rp 600 ribu, Paket A sebesar Rp 1,3 juta, Paket B sebesar Rp 1,5 juta dan Paket C sebesar Rp 1,8 juta.

Berbeda di tahun 2022 yang mengalami perubahan, BOP yang diberikan untuk setiap peserta didik selama setahun bersifat majemuk.

Untuk jenjang PAUD akan diberikan sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta, Paket A akan diberikan mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 2,6 juta, Paket B mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta dan Paket C sebesar Rp 1,8 juta hingga Rp 3,6 juta.  

Kebijakan DAK nonfisik yang ketiga adalah penggunaan BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan untuk mendukung Asesmen Nasional (AN).

"Kebijakan ini adalah terobosan yang sangat membantu kepala sekolah di daerah, apalagi di masa pandemi seperti sekarang," ujar Mas Nadiem.

Selanjutnya, penggunaan BOS dan BOP dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah.

Kemudian, bisa untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian khusus untuk SMK dan SMALB, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB, serta pembayaran honor.

Mendikbudristek Nadiem Makarim sampaikan kabar gembira soal tunjangan guru PPPK 2021 dari DAK nonfisik 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News