Kekayaan Komjen Listyo Rp 8,3 Miliar, Harga Mobilnya Saja Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Desember 2020 sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).
Pihak KPK pun kembali mengimbau Komjen Sigit yang baru ditunjuk sebagai calon Kapolri untuk melengkapi dokumen yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Terkait status pengumuman LHKPN yang tercatat tidak lengkap maka sebagai wajib LHKPN, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/1).
Ipi menyatakan KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Bagi KPK, kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Ipi.
Bagi KPK< katanya, LHKPN diharapkan dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri para penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi.
"Harapannya, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan benar," tambah perempuan berhijab ini.
Berdasarkan LHKPN yang telah disampaikan komjen Listyo tersebut, diumumkan dengan catatan tidak lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 4 Januari 2021.