Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Ancaman Serius Bagi Perempuan untuk Berkarya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan sedang menyiapkan regulasi untuk melindungi pekerja perempuan maupun laki-laki dari kekerasan seksual di tempat kerja.
Regulasi dalam bentuk keputusan Menaker (Kepmenaker) itu disiapkan sembari menunggu Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan oleh DPR RI.
“Jadi kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR," kata Menaker Ida Fauziyah saat menjadi pembicara di acara #Ngobrol Seru "Jurnalis Perempuan Dobrak Bias dan Diskriminasi" di Jakarta, Sabtu (5/3).
Menurut Menaker, jika pembahasan RUU TPKS menjadi undang-undang molor dan tidak ada kepastian waktu pengesahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendahulukan Kepmenaker disiapkan.
“Seraya menunggu waktu pengesahan RUU TPKS, kami telah menyiapkan Kepmenaker untuk memberikan pelindungan bagi kekerasan seksual di tempat kerja, baik bagi perempuan maupun laki-laki," terang mantan anggota DPR RI itu.
Dalam kesempatan itu, Menaker Ida Fauziyah juga mengungkapkan meski partisipasi perempuan sudah meningkat dibandingkan masa lampau, tetapi saat ini masih banyak hambatan bagi perempuan untuk berdaya dan berkarya di dunia kerja.
Salah satu ancaman terbesar bagi perempuan adalah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Terkait ancaman tersebut, Menaker menegaskan diperlukan kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.