Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Marak, Begini Respons Erlinawati DPD RI
jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perempuan mencatat sebanyak 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020. Angka tersebut menurun signifikan dibandingkan laporan tahun sebelumnya sebanyak 431.471 kasus.
Dari 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan, tercatat kasus yang ditangani pengadilan berjumlah 291.677 kasus, lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus.
Selanjutnya, dari 8.234 kasus yang ditangani oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan tercatat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama dengan 3.221 kasus.
Kemudian disusul kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus, dan sisanya kekerasan oleh mantan pacar, mantan suami serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Menanggapi catatan tahunan Komnas Perempuan itu, anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Erlinawati mengaku prihatin karena kasus kekerasan terhadap perempuan masih marak.
“Kontadiktif dengan peringatan (Hari Perempuan Internasional, red) kemarin,” ujar Erlinawati dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Senator dari Provinsi Kalimantan Barat itu menambahkan, kasus kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es karena masih banyak korban yang enggan membuat pengaduan.
"Yang lebih miris terkadang orang tua dari perempuan masih menganggap permasalahan biasa. Perlindungan perempuan dan anak belum menjadi isu yang menggelitik," sambung Erlinawati.