Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kekhawatiran Mardani PKS Jika Pasal soal Presiden di UUD Diamendemen Lagi

Senin, 22 Juli 2019 – 15:45 WIB
Kekhawatiran Mardani PKS Jika Pasal soal Presiden di UUD Diamendemen Lagi - JPNN.COM
Mardani Ali Sera. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden bukan hal terlarang. Namun, dia menolak jika amendemen konstitusi justru membuka ruang bagi presiden bisa menjabat hingga tiga periode atau lebih.

Mardani mengatakan hal itu guna menanggapi kemungkinan amendemen justru menghilangkan pembatasan periode jabatan presiden. Salah satu pihak yang melihat kemungkinan amendemen UUD 1945 membuka peluang presiden bisa menjabat hingga tiga periode adalah pengamat hukum tata negara Margarito Kamis.

BACA JUGA: Amendemen UUD 1945 Buka Kans Jokowi Maju di Pilpres Lagi?

"Ide memberi kesempatan presiden terpilih tiga kali atau lebih harus ditolak, tetapi gagasan amendemen satu kali jabatan presiden delapan tahun masih mungkin. Selama didasari niat memperbaiki bangsa, amendemen bukan hal yang dilarang," kata Mardani kepada jpnn.com, Senin (22/7).

Politikus yang memopulerkan tagar #2019GantiPresiden itu menilai ide tentang amendemen UUD 1945 merupakan hal wajar. “Karena setelah perubahan terakhir tahun 2002, pintu demokrasi yang kita jalani belum membawa pada kemajuan kesejahteraan masyarakat,” ulasnya.

BACA JUGA: Mantan KaBIN Usulkan Masa Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Ini Alasannya

Meski demikian legislator PKS itu juga mencermati kemungkinan amendemen membuka kotak pandora yang isinya beragam agenda. “Apa pun bisa terjadi dalam proses pembahasan revisi itu,” ujarnya.(fat/jpnn)

Demokrat ingin jabat kursi pimpinan MPR ?:

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menolak jika amendemen konstitusi justru membuka ruang bagi presiden bisa menjabat hingga tiga periode atau lebih.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News