Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kekuatan Massa Dianggap Cara Alternatif Intervensi Proses Hukum

Selasa, 30 Mei 2017 – 18:44 WIB
Kekuatan Massa Dianggap Cara Alternatif Intervensi Proses Hukum - JPNN.COM
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) angkatan 71 menggelar seminar dengan tema 'Intervensi Proses Hukum dengan Menggunakan Mobilisasi Massa' pada Selasa (30/5). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) angkatan 71 menggelar seminar dengan tema 'Intervensi Proses Hukum dengan Menggunakan Mobilisasi Massa' pada Selasa (30/5). Pembicara utama dalam agenda ini adalah Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dan Koordinator Staf Ahli Kapolri yaitu Irjen Iza Fadri.

Yunarto mengatakan aksi massa umumnya berhubungan dengan kepentingan individu atau kelompok yang punya afiliasi politik. Biasanya, kata dia, aksi massa juga dipicu atas panggilan sekelompok orang yang sengaja mengolah isu tersebut.

"Akhirnya mereka bersatu dengan ormas yang punya kepentingan yang sama. Antitesis yang sama terhadap hal yang tidak disukai," kata pria yang akrab disapa Toto itu di PTIK, Jakarta Selatan.

Motif dari pergerakan massa ini pun, kata dia, tak lepas dari dua aspek. Jika ditelusuri, setiap pergerakan massa, pasti didompleng dengan kepentingan materi dan elite politik.

“Motif umum adalah follow uang dan orang-orang yang seperti ingin menjadi pemimpin. Ini motifnya," tegas dia.

Toto juga menjelaskan, aksi massa biasanya kerap terjadi lantaran rendahnya rasa percaya masyarakat terhadap penyelenggara badan negara. Kemudian, masyarakat menilai adanya aturan yang tidak berjalan sesuai koridornya.

"Peradilan di luar pengadilan bukan fenomena baru. Protes juga kini bisa lewat aksi massa, media massa, dan kini media sosial," kata dia.

Dia mencontohkan, tidak pernah ada kasus mobilisasi massa besar terjadi di KPK. Hal ini karena kepercayaan masyarakat terhadap KPK tinggi. Bahkan yang ada massa bukan mengintervensi, melainkan memberi dukungan.

Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) angkatan 71 menggelar seminar dengan tema 'Intervensi Proses Hukum dengan Menggunakan Mobilisasi Massa' pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close