Kekurangan Guru? Jangan Angkat Honorer, Cukup Perpanjang Kerja Pensiunan
jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy kembali meminta agar pemda tidak lagi mengangkat guru honorer. Larangan mengangkat honorer sebenarnya sudah digaungkan sejak diterbitkannya PP 48/2005.
Jika masih ada pemda yang merekrut guru honorer untuk menutupi kekurangan jumlah guru, maka penyelesaian masalah honorer tidak akan pernah tuntas.
"Pak menPAN-RB (menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi) kan sudah bilang tidak ada lagi pengangkatan guru honorer. Kalau angkat terus, kapan selesainya?" kata Menteri Muhadjir di sela-sela rakornas pengadaan aparatur negara (ASN) 2019 di Jakarta, Selasa (30/7).
Niat pemerintah sekarang adalah menyelesaikan guru honorer yang ada. Lantaran usia guru honorer kebanyakan sudah di atas 35 tahun, arah penyelesaiannya ke PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
"Sudah harus dihentikan pengangkatan guru honorer. Yang ada ini mau kami selesaikan. Nanti kalau diangkat terus, tidak habis-habis nanti," ucapnya.
Untuk memenuhi kekurangan guru, Muhadjir menyarankan memperpanjang masa kerja guru yang sudah pensiun.
BACA JUGA: Mendikbud Beber Tiga Skema Rekrutmen Guru
Gajinya bisa diambil dengan dana BOS. Begitu sudah ada pengangkatan ASN baik melalu CPNS maupun PPPK, pensiunan guru ini diberhentikan.