Kelabui Harga Diskon, Didenda Rp 2 Miliar
jpnn.com - TASIKMALAYA - Dinas UMKM Perindag Kota Tasikmalaya menegaskan pihaknya siap mengenakan sanksi tegas kepada produsen atau pedagang yang melakukan penipuan diskon. Penipuan diskon itu, jika terbukti kasusnya bisa berlanjut melalui proses hukum pidana.
"Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999 upaya mengelabui konsumen dengan diskon dapat dihukum dengan pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 2 miliar,"ujar Kepala Dinas UMKM Perindag Tasikmalaya Tantan Rustandi,saat dihubungi Radar,kemarin (28/7).
Dia menjelaskan, modus penipuan diskon yakni, barang harganya dinaikkan baru kemudian di berikan diskon yang menarik minat pembeli, bahkan diskonnya mencapai mencapai setengah harga agar menarik pelanggan. "Sampaikan ke kita, berikut bukti-bukti apabila ada mall yang melakukan penipuan semacam itu. Namun sejauh ini di Kota Tasik kita masih belum menemukan pengaduan tersebut," tuturnya.
Dia menambahkan, maraknya diskon yang dikeluarkan produsen atau pedagang. Karena mereka memiliki alasan yang mendasarinya. Pertama, bersih-bersih barang lama. Kedua, mengejar kuantitas penjualan agar target keuntungan tetap bisa tercapai. Ketiga, membangun kesetiaan konsumen. "Produsen berharap dengan adanya diskon konsumen akan terikat. Sasarannya, konsumen akan kembali lagi untuk berbelanja sehingga akan melahirkan loyalitas," Tuturnya.
Tantan juga menghimbau, agar seluruh produsen dan pedagang di Kota Tasikmalaya bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, "Hal ini menyangkut kode etik bisnis, yang harus dipatuhi pedagang agar tidak membuat diskon berlebihan. Sebab yang akan dirugikan itu pedagang, yang nantinya bisa membuat hilang kepercayaan dari konsumen, "tuturnya.
Sementara itu, Sekjen Komite Advokasi Pelayanan Publik dan Perlindungan Konsumen (Kapplink) Kota Tasikmalaya Dedi Key mengatakan, menjelang momen hari raya lebaran banyak digunakan pebisnis mall atau swalayan untuk melakukan perang obral dan potongan harga (diskon ). Yang merupakan tradisi trik "perang diskon" untuk menarik perhatian pengunjung "Adanya diskon itu jadi salah satu strategi bisnis dalam upaya meningkatkan penjualan," ujarnya.
Dedi menambahkan, berbagai produk dengan harga murah itu kini makin marak dan tampaknya menjadi tren pebisnis dalam upaya meningkatkan hasil penjualan, yang pada akhirnya meningkatkan keuntungan. "Pemerintah dalam hal ini dituntut untuk meningkatkan pengawasan. Memang tidak salah strategi bisnis jitu yang dilakukan pengusaha untuk meningkatkan penjualan," tuturnya.
Namun kata Dedi, strategi bisnis melalui obral, diskon besar-besaran dengan memberikan harga murah rentan menyesatkan dan menjebak konsumen. Upaya mengelabui dilakukan umumnya bermain kata-kata dan mencantumkan produk dengan harga paling murah dari produk yang ditawarkan pesaing lain. Kenyataannya harga yang ditawarkan tidak demikian. "Masyarakat yang tidak teliti banyak terkecoh karena permainan kata-kata dan syarat tertentu. Dalam banyak kasus, sudah menaikkan harga pokok baru diberikan diskon," tandasnya. (kim)