Kelakuan Oknum Kades Ini Sungguh Memalukan, Kini Mendekam di Balik Jeruji
Selasa, 06 Juli 2021 – 19:39 WIB
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Sementara, Oknum kades ini disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (*/palpos)