Kelas Atas, Nasabah Terbanyak Tutup Kartu Kredit
jpnn.com - JAKARTA - Head of Consumer Card BCA Santoso menjelaskan, penutupan kartu kredit marak terjadi pasca- terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian. PMK yang mulai berlaku 31 Mei ini mengatur agar segala transaksi dilaporkan.
Namun, Santosa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) tersebut mengatakan pasca aturan itu berlaku, banyak pula nasabah korporasi yang meminta pembukaan kartu kredit baru.
”Yang mulai tumbuh juga pembukaan baru untuk kartu kredit korporasi sejak April. Angkanya saya perlu lihat lagi, tapi ada peningkatan,” katanya.
Dia menuturkan, selama ini banyak pemegang kartu kredit mencampuradukkan transaksi untuk kepentingan perusahaan, dengan menggunakan kartu kredit pribadinya.
Praktis, dengan adanya aturan pajak tersebut, saat ini pemegang kartu kredit lebih disiplin, lantaran khawatir transaksi kartu kreditnya dianggap tidak wajar karena melebihi pendapatan bulanannya sebagai seorang pegawai.
Padahal selama ini, ia menggunakan kartu kredit untuk kepentingan transaksi perusahaan. ”Yang untuk kepentingan bisnis pakai korporat. Kalau yang pribadi ya kartu kredit pribadi,” katanya.
Santoso menambahkan kelompok nasabah yang paling banyak menutup kartu kreditnya adalah nasabah kelas atas.
”Kalau kita identifikasi memang kebanyakan masyarakat kelas atas dan self-employed, berarti businessman. Semua pada memutuskan untuk mengurangi,” tambahnya.