Kelembagaan di Pemerintah Daerah Akan Dirampingkan
jpnn.com - JAKARTA - Struktur pemerintahan di daerah bakal dibagi menjadi tiga tipe. Hal itu demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan semakin mengoptimalkan anggaran yang ada.
"Dulu semua kota sama, Surabaya dianggap sama dengan Blitar yang cuma tiga kecamatan. Ini tidak benar, hanya pemborosan. Karena beban tiap daerah berbeda-beda," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono pada Training of Trainer (ToT) Pelatihan Aparatur Desa, Rabu (22/6) malam.
Menurut Sumarsono, pembagian nantinya dilakukan berdasarkan tiga tipologi. Daerah dengan cakupan luas dengan jumlah penduduk besar, masuk kelembagaan tipe A. Daerah sedang masuk kelembagaan tipe B dan kota-kota kecil masuk struktur kelembagaan tipe C. Nantinya jumlah eselon di masing-masing daerah akan disesuaikan dengan tipe-tipe yang ada. Sehingga bakal ada perampingan kelembagaan.
Kebijakan tersebut kata Sumarsono, akan berlaku setelah nantinya Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Organisasi Perangkat Daerah.
"Beban mayoritas APBD juga selama ini terserap birokrasi hingga 65-70 persen. Akhirnya pemborosan, karena struktur organisasinya gendut, maka perlu diet dan dirampingkan. Yang ada sekarang (lembaga di daerah,red) akan berkurang 25 persen," ujarnya.
Mantan penjabat gubernur Sulawesi Utara ini mengatakan, dengan adanya perampingan, maka otomatis pejabat yang ada juga terpaksa nonjob, atau menjadi staf biasa. Terutama aparatur yang tidak memiliki kompetensi.
"Tapi kalau orang itu pernah ikut training pemerintahan desa, ya enggak mungkin di nonjobkan," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)