Kelembagaan Pangan Perlu Direvisi
Rabu, 07 Desember 2011 – 07:39 WIB
Selain itu, merebaknya wacana revisi UU pangan juga memicu perdebatan mengenai Kelembagaan Pangan. Itu menjadi sorotan publik setelah muncul wacana perombakan Badan Ketahanan Pangan (BKP) menjadi Badan Otoritas Pangan (BOP). Badan baru itu tercantum dalam pasal RUU pangan yang sedang digodok DPR. Di dalamnya disebutkan BOP akan dibentuk di pusat dan daerah-daerah. Ditegaskan pula BOP berfungsi sebagai regulator atau penyusun kebijakan sekaligus operator.
Tetapi, beberapa pakar pangan mengharapkan agar peran regulator dan operator dipisahkan. Ini untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, terutama di daerah-daerah. "Jika tidak dipisahkan antara regulator dan operator, bisa jadi nanti BOP di daerah-daerah akan melakukan impor langsung bahan pangan, sehingga menciptakan persaingan di masing-masing daerah," kata Didin. (vit)