Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kelola Rp1 M, Perangkat Desa Jangan Sampai Masuk Penjara

Minggu, 23 Februari 2014 – 03:14 WIB
Kelola Rp1 M, Perangkat Desa Jangan Sampai Masuk Penjara - JPNN.COM

PRABUMILIH - Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, selain mengatur perangkat desa juga mengatur alokasi dana desa (ADD). Tak tanggung-tanggung, ADD yang diberikan mencapai Rp1 Miliar per desa.
            
Terkait itu, Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mengingatkan perangkat desa benar-benar teliti dalam menggunakan anggaran serta membuat administrasinya.

Jika dana dikelola tidak benar, maka ADD dapat menjadi boomerang bagi yang mengelolanya.

“Bukan tak mungkin, jika salah dalam mengelola dana ADD jadi bumerang dan membawa perangkat desa ke dalam penjara,” ujar H Ridho Yahya MM, ketika membuka kegiatan Bimtek pengelolaan ADD, di Hotel Central City.

Ridho menghimbau, agar tidak terjadi kesalah dalam pembukuan dan pembuatan laporan penggunaan ADD, sebaiknya setiap desa memiliki bendahara yang benar-benar teruji kemampuannya dan ahli dibidangnya.

“Jika perlu, cari bendahara dari pegawai negeri sipil (PNS). Silakan tunjuk sendiri, Pemerintah tidak turut campur agar orang yang ditunjuk benar-benar dapat bersinergi,” tandasnya.

Ridho meminta, seluruh kades segera menginventarisir untuk apa ADD nantinya, dengan membuat rencana kerja desa. “Dengan rencana kerja, penggunaan anggarannya akan terarah dan lebih optimal,” ucapnya.

Sementara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/kelurahan, Abdullah Abadi AP MSi menuturkan, agar perangkat desa mengerti dalam mengelola ADD, pihaknya memberikan bimbingan teknik.

“Dengan mengikuti Bimtek, setidaknya mereka telah memiliki bekal dan acuan dalam pengelolaan dana tersebut,” tuturnya.
       
Abadi berharap, tak ada lagi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran lantaran tak mengetahui tentang tata cara penggunaan anggaran. “Selama ini kan sering terjadi, kesalahan terjadi bukan karena disengaja tapi karena ketidaktahuan,” pungkasnya. (abu)

PRABUMILIH - Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, selain mengatur perangkat desa juga mengatur alokasi dana desa (ADD). Tak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News