Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kelompok Aborigin Dimintai Pendapat soal Pembangunan di Lahan Adat Mereka, tetapi Tidak Punya Hak Veto

Minggu, 22 Agustus 2021 – 21:54 WIB
Kelompok Aborigin Dimintai Pendapat soal Pembangunan di Lahan Adat Mereka, tetapi Tidak Punya Hak Veto - JPNN.COM
Pemerintah Australia Barat mengajukan perubahan UU yang akan memperbaiki aturan bagi usaha pertambangan di situs-situs budaya orang Aborigin. (Supplied: REUTERS/David Gray//File Photo)

Kelompok Aborigin Australia akan dikonsultasikan secara lebih luas tetapi tidak punya hak veto atas proyek pembangunan di tanah adat mereka.

Hal itu tercantum dalam usulan perubahan undang-undang di Australia Barat, yang menjadi tempat perusahaan tambang Rio Tinto (RIO.AX) menghancurkan situs batu kuno tahun lalu.

Penghancuran situs-situs di Juukan Gorge oleh Rio Tinto, yang menunjukkan peninggalan permukiman manusia sejak 46.000 tahun yang lalu, dianggap tindakan yang sah.

Namun, aksi itu memicu kemarahan publik dan membebani para eksekutif puncak Rio Tinto, sehingga mendorong peninjauan ulang atas praktik industri dan UU Perlindungan Pusaka di Australia. 

Kantor berita Reuters pada hari Rabu (18/08) telah melihat catatan pengantar RUU yang akan diajukan ke parlemen Australia Barat, tempat ngarai itu berada sekaligus negara bagian paling kaya mineral di Australia.

Perubahan yang diusulkan termasuk denda yang jauh lebih besar untuk kerusakan warisan Aborigin dan fokus pada adanya kesepakatan antara pengembang dan masyarakat adat.

Kesepakatan yang dibuat akan memuat persetujuan penuh dari semua pilihan yang tersedia.

Tetapi RUU ini tidak memberikan hak veto kepada masyarakat adat untuk proyek-proyek pembangunan yang merusak warisan adat, seperti yang dituntut oleh kelompok-kelompok Aborigin.

Setiap pembangunan di lahan adat Australia akan melewati proses konsultasi dengan warga Aborigin

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News