Kelopak: Tangkap Gubernur Bengkulu
Kamis, 29 Oktober 2009 – 15:39 WIB
Sebelumnya, Juni 2009 lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengatakan surat dakwaan Agusrin sedang diproses Kejaksaan Negeri Kejaksaan Jakarta Pusat dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Namun sejauh ini, menurut Rahman, tidak ada tindak lanjut dari Kejagung dan terkesan mengendapkan kasusnya. "Mengendap begitu saja di Kejagung tanpa ada kepastian yang jelas dari Kejagung," katanya.(awa/JPNN)