Keluarga Besar Dhana Penuhi Ruang Sidang
Jumat, 09 November 2012 – 16:22 WIB
Saat Dhana dan penasehat hukumnya memasuki ruang sidang, hakim sempat menanyakan mereka datang ke pengadilan.
"Maaf yang mulia, tadi ada halangan teknis sedikit," ujar penasehat hukum pada hakim Sudjatmiko sebelum sidang dimulai.
Dhana dalam kasus ini, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf b ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ayat 2 junto pasal 65 ayat 1 KUHP, kedua, pertama subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 dan ketiga, pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Ia dituntut penjara 12 penjara, hukuman denda senilai Rp 1 miliar subsidair kurungan enam bulan.(flo/jpnn)