Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keluarga Bupati Luwu Utara Dilarang Pimpin PDAM

Rabu, 14 Mei 2014 – 10:05 WIB
Keluarga Bupati Luwu Utara Dilarang Pimpin PDAM - JPNN.COM

MASAMBA - Revisi peraturan daerah nomor 30/ 2000 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae, mempersempit peluang kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam revisi itu, keluarga pejabat bupati dan wabup dilarang menjadi direktur.

   

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Endang Sri Hartati mengatakan, direktur PDAM diangkat bupati atas usulan dewan pengawas. Dikarenakan diangkat bupati, maka dalam revisi perda dimasukkan adanya larangan itu.

   

"Direktur PDAM harus di luar dari keluarga bupati dan wakil bupati. Baik itu, keluarga dengan garis keturunan langsung, ke samping termasuk menantu dan ipar. Mereka tidak bisa dicalonkan menjadi direktur PDAM," tegasnya.

   

Tidak hanya itu, dalam regulasi itu, juga diatur mengenai syarat calon direktur. Calon direktur harus berijazah S-1. Untuk calon direktur dari internal perusahaan pelat merah itu, minimal bekerja selama 10 tahun.(shd/abg)

MASAMBA - Revisi peraturan daerah nomor 30/ 2000 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae, mempersempit peluang kolusi, korupsi,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close