Keluarga Korban AirAsia Maksimal dapat Rp 1,25 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank Otoritas Jasa Keuangan (OJ)K, Firdaus Djaelani menjelaskan, pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura mendapat perlindungan asuransi atas kerugian badan atau mesin pesawat.
Sedangkan untuk penumpang atau pihak ketiga, juga mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi.
"Berdasarkan catatan kami, pesawat AirAsia QZ8501 mendapatkan perlindungan asuransi. Sementara untuk jiwa penumpang serta pihak ketiga dalam hal ini baik barang maupun jiwa juga mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi, yaitu Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang melakukan koasuransi dengan Asuransi Sinar Mas," ujar Firdaus saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/1).
Selain itu kata Firdaus, AirAsia juga bekerjasama dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, dengan memberikan perlindungan melalui asuransi perjalanan bagi penumpang yang sudah membeli asuransi melalui AirAsia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara, bahwa penumpang pesawat berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang.
"Kerugian Rp 1,25 miliar diberikan per orang, jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total. Itu juga berlaku untuk penumpang rute Surabaya-Singapura. Dalam hal ini penggantian kerugian akan dilakukan oleh PT Asuransi Jasindo dan PT Asuransi Sinar Mas," papar dia. (chi/jpnn)