Keluarga Korban Diminta Lapor ke KY
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) meminta keluarga korban pembunuhan almarhum Bidan Nurmala Dewi, segera mengadu ke KY, jika merasa vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Sumatera Utara terhadap terdakwa yang diduga otak pelaku pembunuhan berencana, Idawati Boru Pasaribu, bermuatan pelanggaran kode etik hakim.
Pengaduan menurut Komisioner KY, Eman Suparman, diperlukan. Paling tidak sebagai bahan masukan awal bagi KY untuk dapat menindaklanjuti dan melakukan penelaahan lebih jauh. Apakah benar dalam menjatuhkan vonis, Hakim telah melanggar kode etik, dengan membebaskan terdakwa yang selama ini dikenal sebagai pengusaha sukses, asal Sekupang, Batam tersebut.
“Pengaduan juga dapat dilakukan oleh masyarakat yang peduli terhadap jalannya persidangan. Jadi tidak hanya keluarga korban. Paling tidak kami diberitahu sehingga dapat menelusurinya. Kalau ada laporan, tentu akan kita telaah dimana letak ketidak hati-hatian hakimnya,” ujar Eman di Jakarta, Jumat (6/12).
Sayangnya ketika diminta tanggapan atas vonis bebas tersebut, Eman mengaku belum dapat berkomentar lebih jauh. Alasannya, belum mengetahui secara persis seperti apa jalannya persidangan dan apakah dasar hukum yang digunakan Hakim untuk memutus perkara, telah sesuai.
Saat disebut keluarga korban merasa putusan tidak adil, karena dalam persidangan sejumlah saksi mahkota, berkali-kali menegaskan Ida merupakan otak dibalik pembunuhan, Eman juga menyatakan belum dapat mengomentari hal tersebut.
“Pengakuan itu kan bukan satu-satunya alat bukti. Jadi kami tidak bisa mengomentari putusan yang baru menjadi pemberitaan. Kami coba berhati-hati, karena dapat saja sebenarnya penjelasan yang disampaikan wartawan, bukan seperti yang sebenarnya terjadi dalam persidangan,” katanya.
Eman menyatakan KY perlu melakukan penelahaan terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan pernyataan terhadap sebuah kasus. Dan untuk itu ia berharap masyarakat dapat berperan aktif memberi laporan pengaduan, karena tidak mungkin KY dapat memantau semua persidangan yang ada di Indonesia.
Dihubungi terpisah, salah seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan, secara hukum putusan vonis bebas merupakan hal yang lumrah dalam sebuah pengadilan. Apalagi jika dalam persidangan Hakim merasa tidak menemukan cukup bukti untuk menjerat seseorang, meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hingga 16 tahun penjara terhadap terdakwa.