Keluarga Korban Penculikan: Bagaimana Bisa Budiman Sudjatmiko Temui Prabowo
Pada Oktober 2009, DPR telah membuat empat rekomendasi untuk Presiden RI terkait penyelesaian kasus penghilangan paksa 1997-1998. Pertama, merekomendasikan Presiden RI membentuk pengadilan HAM ad hoc. Kedua, merekomendasikan Presiden RI serta institusi pemerintah dan pihak terkait untuk mencari 13 orang aktivis yang masih hilang.
Ketiga, merekomendasikan pemerintah merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang. Keempat, merekomendasikan pemerintah meratifikasi konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.
Perkembangan terkini, kasus penghilangan paksa 1997/1998 telah mendapatkan pengakuan dari Presiden Republik Indonesia pada 11 Januari 2023. Hal itu didasari atas rekomendasi Tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat (PPHAM) atas kebijakan presiden melalui Keppres No. 17/2022.
Namun demikian, perjuangan keluarga korban masih panjang untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan rekomendasi DPR RI 2009 tersebut.
Menurut Sekjen IKOHI Zaenal Mutaqien, para keluarga korban orang hilang dan korban HAM lainnya meskipun menerima reparasi, tapi tetap menuntut penyelesaian yudisial oleh negara.
“Jadi, tidak benar keluarga korban HAM tidak menghendaki penyelesaian yudisial. Dan penyelesaian yudisial akan sulit dilakukan bila negeri ini akan dipimpin oleh pelaku kejahatan HAM masa lalu,” kata dia. (Antara/jpnn)