Keluarga Laskar FPI Minta Kabareskrim Ungkap Sosok Pemberi Komando Menembak
Senin, 08 Maret 2021 – 05:51 WIB
![Keluarga Laskar FPI Minta Kabareskrim Ungkap Sosok Pemberi Komando Menembak Keluarga Laskar FPI Minta Kabareskrim Ungkap Sosok Pemberi Komando Menembak - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/12/14/salah-satu-adegan-di-titik-lokasi-keempat-dalam-rekonstruksi-94.jpg)
Salah satu adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini
Sedangkan pasal 352 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Apabila perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: