Keluarga Menduga Pembunuhan Terhadap Bripda Ignatius Dilakukan Secara Berencana
jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) menduga kematian korban bukan karena kelalaian, melainkan pembunuhan berencana.
Kecurigaan keluarga atas tewasnya Bripda Ignatius disampaikan melalui kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, kepada ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/7).
"Kami menduga Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian," kata Jajang.
Jajang menjelaskan Bripda Iqnatius dan dua orang rekannya yang menjadi tersangka merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang memiliki keahlian khusus serta terlatih, terutama dalam memegang senjata api.
Pihak keluarga belum puas dengan penjelasan penyidik yang disampaikan melalui konferensi pers pada hari Jumat (28/7) bahwa tewasnya Bripda Ignatius karena kelalaian rekannya yang membawa senjata api rakitan ilegal.
Padahal, kata dia, keterangan penyidik dalam konferensi pers itu disampaikan bahwa tersangka Bripda IMS awalnya memperlihatkan senjata api ilegal rakitan itu kepada dua saksi lain yang berada di kamar, tetapi tidak meletus karena magasin tidak terpasang.
Senjata api tersebut lalu disimpan di dalam tas bersama magasin. Saat Bripda Ignatius tiba di tempat kejadian perkara, senjata api sudah terisi magasin.
Hal inilah, kata Jajang, kecurigaan keluarga muncul bahwa kejadian penembakan sudah direncanakan, bukan kelalaian.