Keluarga Minta Jenazah Ruyati Dibawa Pulang
Selasa, 21 Juni 2011 – 10:09 WIB
Disinggung soal adanya pemalsuan identitas Ruyati agar memuluskan keberangkatannya, Lisna mengaku saat ini sedang dilakukan pendalaman bersama-sama dengan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Jika PJTKI yang memberangkatkan Ruyati terbukti bersalah, maka akan dikenakan sanksi. ’’Sanksinya bisa pencabutan SIUP hingga pidana,” ucapnya.
Sementara Badar, staf operasional PT Dasa Graha Utama, PJTKI yang memberangkatkan Ruyati saat diklarifikasi terkait pemalsuan identitas mengaku tidak tahu menahu. Dia mengatakan, identitas serta prosedur keberangkatan Ruyati sudah diserahkan semua ke BNP2TKI untuk diperiksa. Jika terbukti melakukan penyimpangan, pihaknya siap untuk dikroscek.
’’Sudah kami serahkan ke bu Lisna (Deputi BNP2TKI). Kalau memang ada yang kurang, kami siap dikroscek atau ada pemanggilan dari kepolisian,” ujarnya.