Keluarga Nasrudin Tetap Berharap Antasari Bongkar Dalang Pembunuhan
Kamis, 10 November 2016 – 21:21 WIB
Seperti diketahuu, Antasari mulai Kamis (10/11) menjalani masa bebas bersyarat. Mantan jaksa itu dijatuhi hukuman 18 tahun dan menjadi narapidana karena dianggap mengotaki pembunuhan atas Nasrudin.
Antasari mestinya baru bebas sepenuhnya pada 2022. Namun, remisi membuatnya sudah bisa menikmati masa bebas bersyarat. Antasari telah berada di penjara selama 7 tahun dan enam bulan sehingga telah memenuhi 2/3 masa hukuman.
Mantan juru bicara Kejaksaan Agung itu juga sudah menjalani masa asimilasi selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.(elf/jpg)