Keluarga Tidak Tahu Mbak NR Mengandung Bayi, Hal Nekat Terjadi
jpnn.com, SAMARINDA - Perempuan berinisial NR (18) ditahan petugas Polresta Samarinda.
NR merupakan pelaku pembuang bayi perempuan di kawasan perkebunan Perumahan Samarinda Hills, Blok E7, RT 26, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda pada Kamis (22/2).
"Kami masih mendalami motif dari tersangka, karena keterangannya masih berubah-ubah. Saat ini dia mengaku membuang bayinya, tetapi, kami belum tahu siapa ibu maupun bapaknya," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat konferensi pers, Senin.
Dia menerangkan bahwa tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai dengan Pasal 76B Junto 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut Ary, pihak keluarga pelaku tidak mengetahui bahwa NR sedang mengandung dan telah melahirkan bayi tersebut.
Ary menduga bahwa NR membuang bayi tersebut tidak lama setelah proses melahirkan.
"Bayi itu ditemukan sekitar pukul 09.00 Wita oleh seorang warga di bawah pohon pisang. Kami perkirakan bayi itu dibuang sekitar tiga sampai empat jam sebelumnya, karena sudah dikerubungi semut. Kami juga menemukan ari-ari di sekitar tempat bayi dibuang," ungkapnya.
Ary melanjutkan kondisi bayi saat ini sudah dalam keadaan sehat dan mendapatkan perawatan medis.