Keluarkan 2 Pati Polri, KPK Sebut Penanganan Perkara di KPK Harus Bersifat Kolektif
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim usulan mengeluarkan dua perwira tinggi (pati) Polri dari lembaga antirasuah murni untuk menunjang karier yang bersangkutan.
KPK juga memastikan penanganan setiap perkara di lembaga antikorupsi tidak berdiri atas kemauan orang per orang.
"Sebagai pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK dilakukan secara tersistem dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan SOP, sehingga proses dalam sistem ini tidak bisa dipengaruhi oleh subjektivitas masing-masing individu atau pegawai," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/2).
Menurut Ali, penanganan perkara dibahas secara transparan dan akuntabel oleh tim yang terlibat dan diputuskan bersama sesuai bukti-bukti yang berdasarkan atas asas hukum yang berlaku.
KPK menyatakan rencana mengeluarkan Direktur Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto serta Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro sebagai usulan promosi ke institusi asal.
KPK sudah mengirimkan surat itu kepada Polri sejak November 2022 lalu.
"Usulan promosi ini bagian dari pengembangan karier setiap pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya," kata dia.
Hal ini juga telah KPK lakukan bagi PNYD lainnya, yang telah kembali ke instansi asalnya masing-masing. Seperti kejaksaan, BPK, BPKP, Kemenkeu, dan instansi lainnya.