Keluarkan Inpres, Jokowi Perintahkan Kada Jatuhkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Anti-Covid
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres yang berlaku mulai 4 Agustus 2020 itu menginistruksikan para kepala daerah membuat kebijakan untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 dengan dukungan TNI dan Polri.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, inpres itu merupakan wujud upaya dan keseriusan pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan.
"Untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terkait dengan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Wiku menjelaskan, inpres itu mendorong TNI, Polri, gubernur, bupati hingga wali kota meningkatkan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 secara masif. Merujuk inpres itu, para kepala daerah diinstruksikan membuat peraturan gubernur, peraturan bupati ataupun peraturan wali kota tentang perlindungan kesehatan masyarakat yang memuat penegakan disiplin.
"Presiden menginstruksikan setiap pemimpin daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan serta sanksi di daerah masing-masing berlandaskan ketentuan hukum yang ada serta kearifan lokal dari setiap daerah demi mendukung perlindungan kesehatan masyarakat yang terpadu dan berkelanjutan," kata dia.
Sanksi itu, lanjut Wiku, bisa berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian ataupun penutupan sementara penyelenggaraan usaha dalam ruang publik.
"Kami mohon agar masyarakat dapat bekerja sama sehingga dapat terlaksana dengan baik upaya kita bersama dalam mendisiplinkan diri kita semuanya terhadap protokol kesehatan sehingga Covid-19 dapat tertangani dengan lebih cepat," jelas dia.(tan/jpnn)