Keluarkan Perppu, SBY Tegaskan Bukan Bagian KMP
jpnn.com - JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menagtakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah langsung memberi sinyal bahwa SBY berseberangan atau bukan bagian dari Koalisi Merah Putih. Menurutnya, dengan mengambil keputusan mengeluarkan Perppu, maka secara politik SBY akan berhadapan dengan KMP.
"Keputusan ini akan membuat SBY berhadapan secara politik dengan KMP. Artinya dia (SBY) dalam tanda kutip berseberangan dengan KMP," kata Emrus saat dihubungi JPNN.com, Selasa (30/9) malam.
Dia pun kembali mempertegas bahwa keputusan SBY ini menandakan sang presiden yang juga ketua umum Partai Demokrat itu tidak melakukan sandiwara politik sebagaimana dicurigai rakyat pascapengesahan Rancangan Undang-undang Pilkada di Rapat Paripurna DPR.
Lebih jauh dia mengatakan, Perppu itu nantinya dalam tiga bulan harus mendapatkan persetujuan DPR untuk bisa menjadi Undang-undang. Mau tidak mau, kata Emrus, Perppu ini nantinya harus didukung oleh DPR.
Karenanya, Emrus melanjutkan, SBY tentu akan membangun kekuatan di DPR supaya Perppu itu disetujui. Sebab, kalau tidak maka ini akan memalukan. "Kalau nanti misalnya divoting di DPR setelah tiga bulan ternyata kalah, itu melakukan. Saya yakin SBY sudah melakukan kalkulasi politik dan tidak akan mau kalah (nanti)," ungkap Emrus.
Dia pun yakin bahwa Perppu itu akan disetujui. Menurutnya, bisa saja di DPR nanti selain Koalisi Indonesia Hebat, juga didukung oleh Fraksi PAN yang notabene Ketua Umum-nya Hatta Rajasa merupakan besan SBY.
"Besar peluangnya disetujui. Ditambah lagi suara sempalan dari beberapa orang di Partai Golkar yang kemarin setuju Pilkada langsung, sempalan-sempalan suara dari PPP yang saat ini juga tengah bergejolak," karanya.
Karenanya, ia menegaskan, kalau Partai Demokrat sungguh-sungguh mendukung di legislatif nanti maka hampir dipastikan Perpuu menjadi Undang-undang. "Maka Undang-undang kemarin batal, karena pemerintah keluarkan Perppu," pungkasnya. (boy/jpnn)