Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keluarkan Rilis 200 Mubalig, Kemenag Dicap Rugikan Pendakwah

Minggu, 20 Mei 2018 – 15:12 WIB
Keluarkan Rilis 200 Mubalig, Kemenag Dicap Rugikan Pendakwah - JPNN.COM
KH Maman Imanulhaq. Foto: dok.Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD-PBNU) KH Maman Imanulhaq menilai kebijakan Kementerian Agama merilis 200 mubalig bisa merugikan para juru dakwah.

"Terjadi polarisasi di kalangan umat, menimbulkan kecurigaan adanya diskriminasi oleh penerintah dan juga merugikan sebagian mubalig," kata Kiai Maman dikonfirmasi jpnn.com, Minggu (20/5).

Sebagai wakil pemerintah, Kemenag berkewajiban menjadi mediator sekaligus fasilitator dengan membuat kriteria-kriteria para mubalig tampil di muka publik, termasuk di media televisi sekalipun.

Kiai Maman menyebut ada tiga kriteria minimal yang harus dipenuhi para mubalig. Pertama, memiliki dasar keislaman yang kuat serta referensial dengan Alquran dan hadis. Tidak boleh dia berfatwa dengan sesuatu yang tidak ada referensinya.

"Nilai keislaman yang disebarkan adalah nilai yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia. Ini penting jangan sampai nanti ada penceramah yang dia tiba-tiba, anti-tradisi, mengkafirkan orang lain, memecah belah," ucap Kiai Maman.

Kriteria kedua adalah ke-Indonesia-an dan ketiga nilai-nilai kemanusiaan. Dengan demikian, katanya, Kemenag tidak perlu membuat dan merilis 200 nama mubalig tersebut.

"Kemenag tidak perlu merilis, tidak perlu membuat sertifikat, yang perlu adalah membuat kriteria-kriteria itu, sehingga siapa pun mubalignya, siapa pun dainya yang tidak memenuhi kriteria itu tidak perlu diundang oleh siapa pun," tegasnya. (fat/jpnn)

Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menilai Kemenag tidak perlu membuat dan merilis 200 nama mubalig tersebut.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News