Keluarkan Senjata Api saat Disergap di Jalan Imam Bonjol, AP Tak Diberi Ampun, Dooor!
Minggu, 13 Februari 2022 – 11:00 WIB
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres OKU dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terkait perkara kepemilikan senjata api rakitan akan disidik tersendiri di bagian satreskrim," ujarnya pula.(antara/jpnn)