Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keluhan Sistem Rujuk Balik Justru dari BPJS Kesehatan

Selasa, 15 Januari 2019 – 00:14 WIB
Keluhan Sistem Rujuk Balik Justru dari BPJS Kesehatan - JPNN.COM
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keluhan soal sistem rujuk balik dalam skema program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang agak sulit dijalankan, justru datang dari BPJS Kesehatan. Bukan keluhan dari masyarakat atau publik.

”Selama ini pasien kalau sudah dirujuk ke RS lebih tinggi kebanyakan tidak mau turun perawatan ke RS semula,” ujar Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Dadan Suparjo Suharmawijaya, Minggu (13/1).

Biasanya pasien enggan dikembalikan ke fasilitas kesehatan di tingkat yang lebih rendah karena merasa belum sembuh.

”Kebanyakan ini jadi polemik karena RS merasa rugi biaya paket INACBGs nya tidak cukup. Tapi, pasien belum sembuh betul,” imbuh dia.

Menurut Dadan, harus ada kesadaran pasien dan kerjasama rumah sakit asal maupun RS rujukan. Terutama agar tidak mempersulit pasien untuk dirawat balik di RS asal dengan cepat.

”Tidak harus dari awal FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama, red). Jadi kalo dari B balik ke C tidak perlu rujuk awal ke FKTP terus ke C,” ungkap dia. Salah satu yang menyulitkan pasien, biasa jadi karena mereka harus mengurus surat keterangan rujukan mulai FKTP lagi.

Selain soal rujuk balik itu, Ombudsman juga memberikan catatan terhadap kinerja pendampingan BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit. Dadan menyebut pernah ada kasus di Nusa Tenggara Timur, BPJS Kesehatan memutus kerjasama dengan rumah sakit yang diduga melakukan fraud.

Namun, yang terjadi malah ada gejolak di masyarakat karena rumah sakit tersebut dibutuhkan warga setempat.

Terkait BPJS Kesehatan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti sistem rujuk balik dalam skema program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close