Kemarin Yusril Diadang, Kini 130 Pegawai Sebuku Digelandang
jpnn.com, JAKARTA - PT Sebuku Tanjung Coal (STC) yang menjalankan usaha pertambangan di wilayah Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) merasa terus diganggu. Setelah sebelumnya Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT Sebuku diadang massa, kini giliran pegawai perusahaan pertambangan batu bara itu diciduk aparat keamanan.
Direktur Utama PT STC Mayjen (Purn) Soenarko mengungkapkan, ada 130 anak buahnya yang diamankan Polres Kotabaru, Kamis (19/8). Menurutnya, penangkapan terhadap ratusan karyawannya tidak memiliki dasar hukum dan melanggaran hak asasi manusia (HAM).
Soenarko menjelaskan, awalnya ratusan anak buahnya menjaga areal lahan yang sudah lama dibebaskan PT Sebuku. Namun, tiba-tiba ada pihak yang mengklaim lahan itu dan melakukan pembersihan atau land clearing menggunakan buldoser tanpa dasar jelas.
“Lalu karyawan kami menghentikan land clearing itu. Nah, kemudian puluhan preman mendatangi karyawan kami dengan menggunakan senjata tajam. Kami menambah petugas keamanan, tapi kenapa karyawan kami yang dibawa ke Polres. Ini maksudnya apa," kata Soenarko melalui siaran pers ke media.
Karena itu, mantan Danjen Kopassus tersebut mengecam jajaran Polres Kotabaru yang terkesan memihak kelompok penyerobot lahan milik PT STC. Apalagi, imbuh dia, ada ratusan polisi bersenjata lengkap memasuki areal perusahaannya.
“Seolah-olah ada perang saja. Kemudian mengangkut beberapa petugas kami. Ini kan bentuk keberpihakan aparat kepada pihak yang jelas-jelas merampas areal milik PT Sebuku Tanjung Coal," tegasnya.
Soenarko menambahkan, tindakan jajaran Polres Kotabaru seolah mendukung pelaku perampasan lahan. Padahal, sebelumnya Polres Kotabaru sudah menggelar pertemuan mediasi antara PT Sebuku dengan pihak yang juga mengklaim lahan yang kini dipersoalkan.
Menurut Soenarko, pihak PT Sebuku Grup dalam mediasi itu memaparkan proses pembelian lahan dari warga yang sudah berlangsung lama. Wilayah itu yang dibeli merupakan areal konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara.