Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kembali ke Sekolah, Anak Eks Gafatar Harus Tes Ulang

Rabu, 03 Februari 2016 – 08:00 WIB
Kembali ke Sekolah, Anak Eks Gafatar Harus Tes Ulang - JPNN.COM
Warga eks Gafatar yang terpaksa harus diungsikan dan dipulangkan ke kampung asal. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menuturkan, Kementerian Pendidikan (Kemendikbud), saat ini, sedang menyusun formula pengembalian anak-anak eks gerakan fajar Nusantara (Gafatar)  ke bangku sekolah. 

Usai rapat koordinasi penanganan eks Gafatar di kantornya, kemarin (2/2), Puan menjelaskan salah satu skema yang akan digunakan. Yakni, adanya tes untuk menentukan tingkatan kelas mereka nanti.

Keputusan ini diambil setelah memperhatikan keterbatasan data tentang pendidikan mereka saat migrasi ke Kalimantan. ”Data dan rapor gak ada. Jadi nanti di tes. Gak sesuai umur, tapi kemampuan berfikir,” tuturnya. 

Dengan kata lain, meski anak tersebut berumur 10 tahun, yang seharusnya duduk di kelas empat, ada kemungkinan untuk kembali duduk di kelas dua bila gagal dalam tes. 

Usai dilakukan tes dan diputuskan tingkatan pendidikannya, Kemendikbud memberikan kekhususan lain untuk mereka yang akan ujian. Seperti mereka yang duduk di kelas 6, 9 dan 12. Mereka diberikan ujian khusus.”Kami juga minta mereka bisa mendapat kartu Indonesia pintar agar bisa terus mendapat pendidikan,” tuturnya. 

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad menjelaskan, ada empat skenario akses pendidikan bagi anak eks Gafatar setelah kembali ke kampung halamannya. Yaitu kembali masuk ke sekolah, madrasah, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), atau homeschooling. 

Pejabat asal pulau Madura, Jawa Timur itu menuturkan bagi mereka yang akan masuk ke jalur sekolah, maka akan dilakukan sejumlah pengecekan.

Diantara yang paling krusial adalah pengecekan dokumen pendidikan terakhir. ’’Jika ada dokumen rapor atau ijazah, ya tinggi memasukkan ke sekolah sesuai dokumen itu,’’ katanya.

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menuturkan, Kementerian Pendidikan (Kemendikbud),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close